Pilkada

KPU Belum Mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi Gugatan di MA
Komisioner KPU Bandar Lampung dan tim kuasa hukum sambangi kantor Mahkamah Agung (MA), Jumat, 15 Januari 2021.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Calon Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar mengungkapkan alasannya mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyatakan siap menghadapi upaya banding pasangan calon Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Paslon nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah tengah mengajukan gugatan ke MA.
Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah di delapan kabupaten/kota akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Pasangan calon wali kota, Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih melengkapi materi gugatan yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menyikapi konstelasi politik di Pilkada Bandar Lampung usai putusan Bawaslu.
DPP Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandar Lampung.
Relawan paslon Pilkada Bandar Lampung Eva-Deddy menolak keras putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Calon Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02 ini hanya mengaku siap mengikuti prosedur yang berlaku.
PDI-Perjuangan bersama partai koalisi (Gerindra dan Nasdem) akan mengawal upaya hukum yang dilakukan pasangan calon Wali Kota Bandar Lampung.
Sedang menunggu proses di Mahkamah Agung (MA) dan meneliti apa yang akan menjadi keputusan MA setelah paslon Eva-Deddy mengajukan banding.
Setara keadaan Pemilu Mei 2019 yang mengakibatkan puluhan petugas meninggal dunia akibat kelelahan.
Setiap permasalahan hukum yang ditemukan dan dapat mempengaruhi hasil Pilkada idealnya dilaporkan sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara.
KPU Bandar Lampung membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Pilkada 2020.
Budiono menjelaskan, putusan MA bersifat final dan mengikat dengan dua kemungkinan, menguatkan putusan atau membatalkan putusan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung siap memutuskan nasib pasangan calon Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, meminta doa masyarakat agar dirinya tetap menjadi yang terbaik, Jumat, 8 Januari 2020.