Mudik-dan-lebaran

Arus Balik di Bakauheni Membludak
Arus balik masyarakat yang membawa kendaraan pribadi baik mobil dan motor membludak di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat 83.325 orang penumpang dan 11.078 unit kendaraan pribadi belum kembali ke Pulau Jawa.
Arus penyeberangan penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni terpantau sepi di hari pertama 2021, Jumat 1 Januari 2021.
Sebanyak 1.945 kendaraan diberhentian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin memperkirakan puncak arus balik libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2020/2021.
PT ASDP cabang Bakauheni mencatat sekitar 50.715 orang penumpang dengan 12.480 kendaraan berbagai jenis kembali ke Pulau Jawa.
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi penumpang yang hendak menggunakan transportasi kereta pada libur Natal dan tahun baru 2021.
Penumpang di lintas Pelabuhan Merak dan Bakauheni menilai biaya rapid antigen akan memberatkan pengguna jasa kapal.
Arus lalu lintas kendaraan yang keluar masuk di jalan tol trans sumatera (JTTS) Lampung diperkirakan naik hingga 50%.
Ranjau paku dan benda tajam lainnya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) jadi atensi pengelola jalan tol jelang libur Natal dan tahun baru 2021.
Masyarakat yang melakukan mudik saat libur Iduladha 1441 Hijriah diminta untuk pulang lebih awal.
Jumlah pemudik yang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dari Merak, Banten, pada arus mudik Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah turun 35,5 persen.
Kendaraan diminta putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Jakarta tengah berupaya masuk ke tahap kenormalan baru (new normal) berdasarkan evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penghentian operasi tidak berlaku bagi angkutan umum perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.
Dengan demikian, larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga Minggu, 31 Mei 2020, diperpanjang hingga Minggu, 7 Juni 2020.
Polisi menyita ratusan kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik. Kendaraan tersebut terjaring di beberapa daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kondisi akibat dampak covid-19 ini menyebabkan hanya 7 kapal yang melayani penyeberangan 305 penumpang dan 669 kendaraan tersebut.
Warga Lampung diminta tidak melakukan perjalanan menuju ke Jakarta terlebih dahulu.