Tubaba

Pj Bupati Tubaba Sampaikan Ringkasan RLPPD Tahun 2022
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Dr Zaidirina menyampaikan berbagai indikator keberhasilan kinerja dan pembangunan.
Ponco menegaskan dewan akan menetapkan tiga nama calon Pj bupati tersebut sebelum 06 April 2023.
Perangkat daerah harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur.
Bahkan, dalam sidang paripurna tersebut juga tidak nampak perwakilan tokoh masyarakat dan ormas.
Novriwan menjelaskan di tahun anggaran 2019, pemkab setempat melakukan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp128 miliar.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami belum dapat memberikan informasi terkait peristiwa penodongan itu, lantaran ia tidak berada di tempat.
Jika ingin dipilih, media bersangkutan minimal dapat profesional dapat berlomba-lomba memberikan berita yang baik, ada bonus-bonus tambahan.
Menurutnya hampir sebagian kejadian bencana di Tubaba pemberian bantuan bersumber dari Baznas.
Pj bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Zaidirina melantik dan memgukuhkan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tubaba periode 2023-2028.
Pembangunan MPP tahap dua tersebut telah selesai dilelang dan dimenangkan CV Bima Arkana dengan nilai kontrak Rp11,7 miliar.
Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Kabid Binamarga PUPR Tubaba, Sumardi mengatakan pemkab setempat sudah mengusulkan perbaikan sejumlah ruas jalan provinsi.
Kadis PUPR Tubaba Iwan Mursalin menjelaskan terkait dengan perbaikan kantor tersebut belum dianggarakan dalam APBD 2023.
Ponsel Realmi C11 milik YL dirampas kawanan jambret ketika korban tengah melintas di Pasar Pulung Kencana, Sabtu, 04 Februari 2023.
Aksi pelaku terbongkar saat korban melebur salah satu gelang yang dibelinya yang ternyata bukan emas asli melainkan kuningan dan tembaga.
Perempuan yang ditangkap dan diamankan anggota Bhabinkamtibmas itu merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan.
Dailami mengatakan, keduanya berpacaran, sehingga perbuatan cabul dilakukan tersangka berulang dengan waktu berbeda.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram diduduki tersangka berinisial AD (28) warga Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Ponsel itu dibeli KM seharga Rp1 juta dengan cara COD setelah melihat postingan di Facebook.
Dia berharap, polisi dapat memberikan hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukan AA terhadap putrinya.