Perppuciptakerja

Pengamat Ekonomi: Peningkatan Produktivitas Bukan dengan Pemangkasan Jatah Libur
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja hanya sehari sepekan.
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung keberatan dengan keputusan Presiden Jokowi, yang menghapus aturan libur pekerja 2 hari.