Perdaganganorang

Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Perdagangan Orang Berlanjut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelum dipulangkan, para WNI ini telah melalui proses sesuai hukum di Myanmar, termasuk pembayaran denda keimigrasian secara mandiri.
Para pelaku sengaja memilih waktu menjelang akhir pekan karena ramai masyarakat berlibur.
Ramadhan menuturkan dari ratusan laporan polisi, tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang.
Polda Lampung memulangkan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban perdagangan orang, Jumat, 16 Juni 2023.
Polres Metro menangkap sepasang suami istri yang menjadi dalang praktik prostitusi online.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mengimbau masyarakat untuk waspada memilih lembaga penyalur pekerja migran.
Dinas Ketenagakerjaan Lampung mencatat negara Taiwan dan Hongkong menjadi tujuan favorit pekerja migran Indonesia asal Lampung.
Polda Lampung mendalami dugaan keterlibatan pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Polda Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan TPPO. Mereka pelaku sindikat PMI Ilegal Jaringan Malaysia dan Timur Tengah.
Polda Lampung menggerebek tempat penampungan 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah, dan Lampung menjadi lokasi transit
Selain empat WNI itu, satu WNI lainnya tidak mau dipulangkan, dan lima belas lainnya sedang diupayakan agar biaya tebusan terhadap mereka diturunkan.
Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung ilegal melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana perlindungan PMI.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Bandar Lampung karena menjadi mucikari dengan menjual gadis belia.
Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DPB, diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.
Media sosial (medsos) yang saat ini terus berkembang dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sidang perdana tindak pidana perdagangan orang yang menyeret artis/selebgram dengan terdakwa Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi digelar.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang memvonis MA (20) dan SH (21) dengan pidana kurungan selama tiga tahun penjara.
Sepasang suami istri yang menjadi pelaku human trafficking atau perdagangan orang mengaku mendapat fee Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.