Penusukan

Syekh Ali Jaber: Kamu Sudah Saya Maafkan
Sidang lanjutan kasus penikaman ulama Syekh Ali Jaber, dengan terdakwa Alfin Andrian (24), warga Sukajawa, Tanjungkarang Pusat, kembali digelar.
Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian menjalani sidang perdana secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A.
Perkara penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber dengan terdakwa atas nama Alpin Adrian akan disidang pada Kamis pekan depan (19 November 2020).
Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang telah menerima berkas perkara penusuk ulama Syekh Ali Jaber dengan terdakwa atas nama Alpin Adrian.
Tim Reskrim Polsek Wonosobo menciduk RW (18), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus yang merupakan pelaku penusukan.
Motif dari tersangka adalah ungkapan spontan yang memang psikologisnya dalam posisi yang labil.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, dengan tersangka Alpin Andrian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Bahkan, aparat menggandeng psikiater dari Mabes Polri dan RSJ Pemprov Lampung terkait track record kejiwaan pelaku.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung sudah merampungkan hasil teliti atau petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung.
Kejari Bandar Lampung memulangkan (P-19) berkas perkara tersangka penikaman Syekh Ali Jaber, dengan tersangka Alfin Andrian.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan berkas kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang disidik Polresta Bandar Lampung belum lengkap.
Pamannya yang menusuk, korban sempat berlari dan dikejar lalu dipegang keponakannya. Usai menerima laporan kami melakukan penyelidikan.
Polresta Bandar Lampung masih menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas tahap satu atas nama Alfin Adrian tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Tidak ditemukan adanya orang lain yang menunggangi pelaku, dan juga motif pelaku memang terasa terganggu dengan ceramah.
Rekonstruksi berlangsung di dua lokasi yakni di rumah pelaku, yang terletak di gang Kemiri, Jalan Tamin, Sukajawa, dan di Masjid Falahudin.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung sampai saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber.
Pemeriksaan kejiwaan pelaku penusukan terhadap syekh Ali Jaber hingga Senin, 14 September 2020, terus dilakukan di ruang Jatanras Polresta.
Aparat kepolisan di Lampung diminta tidak hanya memproses kasus pelaku penusukan Syhek Ali Jaber secara hukum tetapi juga menggali motif pelaku.
M. Rudi, orang tua Alfin Adrian yang menjadi tersangka penusukan Syekh Ali Jaber mendatangi Polresta Bandar Lampung, Senin, 14 September 2020.