Penipuan

Seorang Warga Bandar Lampung Belanjakan Rp1,5 Juta Uang Palsu di Metro
Satreskrim Polres Metro meringkus pengedar uang palsu yang sedang berada di Terminal Mulyojati, Metro Barat.
Warga Desa Pematang Kasih, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, membekuk pengedar uang palsu (upal), Kamis, 9 Februari 2023.
Modus penipuan lewat file digital yang dibagikan di pesan singkat ataupun via WhatsApp semakin meresahkan masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki modus baru penipuan dengan menggunakan undangan pernikahan lewat WhatsApp.
Kemajuan teknologi banyak juga dimanfaatkan untuk kejahatan, termasuk kasus penipuan berkedok undangan dengan aplikasi APK.
Ivan mengatakan love scamming merupakan penipuan dengan modus memancing perasaan korban.
Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan di Metro.
Polresta Bandar Lampung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus penipuan atau penggelapan terhadap terlapor Darussalam
Identitas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dicatut dalam modus penipuan via WhatsApp.
Nama dan foto Ketua Bandar Lampung, Candrawansah, dicatut orang tak dikenal untuk dimanfaatkan aksi penipuan lelang kendaraan.
Seorang wiraswasta KI (38) yang diduga melakukan aksi penipuan, berhasil diamankan Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang.
Kasus penipuan dan penggelapan mendominasi laporan di Polresta Bandar Lampung pada 2022.
Warga Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, meringkus seorang pemuda yang melakukan penipuan terhadap agen Brilink di desa tersebut.
Polresta Bandar Lampung menerima aduan terkait dugaan pemalsuan dokumen salah satu bidan.
Terdakwa Andri Prasetiawan, didakwa melakukan penipuan.
Enam puluh tiga member arisan menurun resmi melaporkan sang owner Elisna Nurprida alias Elis Prida ke Polresta Bandar Lampung.
Randy mengatakan dari 60 korban yang diadvokasinya, setidaknya mereka mengalami kerugian Rp10 miliar.
Polres Lampung Utara meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial Yana (45) warga Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara atas kasus penipuan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap peredaran uang palsu (upal).
Enam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapatkan pembayaran uang restitusi dengan yang totalnya mencapai Rp41.009.871.