Penahanan

Bos Sopir Arsiman Dilaporkan ke Polda Lampung
Melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Pimpinan PT Sindek Express atau bos sopir yang ditahan Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) selama delapan hari, akhirnya angkat bicara.
Propam Polda Lampung memeriksa lima saksi dalam kasus penahanan Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum di Polsek Tanjungkarang Barat.
Bidang Propam Polda Lampung masih memeriksa Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jacson Sianipar, terkait penahanan tanpa status hukum.
Pasca-viralnya penahanan seorang sopir bernama Arsiman selama delapan hari di Polsek Tanjung Karang Barat (TKB), sosok ‘Bos’ yang memberikan perintah