Pemerasan

Seorang Anggota LSM Peras Kades di Pringsewu
Seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga memeras kepala pekon (desa) dengan meminta uang hingga Rp3 juta.
Tiga wartawan yang ditahan Satreskrim Polresta Bandar karena diduga pemerasan terhadap ASN kini bisa menghirup udara segar.
BH juga telah memeras seorang perempuan, warga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
"Sudah ditahan karena terbukti melakukan pemerasan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," katanya, Minggu, 21 Agustus 2022.
Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oknum wartawan terhadap salah satu pejabat di Dinas BMBK Lampung, dua oknum wartawan undur diri.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung.
Seorang jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan bahwa pelaku merupakan Warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar.
Imam Asrofi mengaku telah diperlakukan tidak nyaman oleh oknum yang mengeklaim sebagai wartawan dalam sepekan terakhir.
Sidang kedua digelar Selasa, 26 April 2022.
Kapolsek juga meminta dua rekan tersangka lainnya yang buron agar mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka yang berinisial SN alias Usman (50), warga Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan itu ditangkap pada Sabtu, 16 April 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamtim, Mirion menjelaskan, berkas kasus dugaan pemerasan tersebut telah diperiksa pada Jumat.
Upaya restorative justice (RJ) yang diupayakan sebelumnya gagal.
Pemeriksaan yang sudah dilakukan merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polres Tulangbawang dan Polsek Metro Barat.
"Kita sudah melakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata dia, Kamis, 7 April 2022.
"Korban kemudian mengalami tekanan psikis dan trauma," katanya.
Permintaan maaf tersebut terkait perusakan papan bunga tokoh adat di Mapolres Lamtim, pada Sabtu, 12 Maret 2022, kemarin.
Tersangka ID memuat berita di media online dan menyebutkan korban telah berselingkuh.
Polres Mesuji meringkus seorang pria yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), inisial AD.