Kepaladaerah

DPRD Usulkan Calon Tunggal Penjabat Bupati Tuba
Tiga Fraksi di DPRD Tulangbawang mengusulkan calon tunggal sebagai penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan aturan yang mengatur pengunduran diri pada saat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, masuk dalam daftar nama yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
DPRD Provinsi Lampung berencana mengusulkan dua ASN eselon I dari luar daerah sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Muhammad Firsada, mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi untuk membangun daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu SK baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tiga Penjabat (Pj) Bupati.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengevaluasi kinerja para penjabat (Pj) kepala daerah se-Indonesia.
Sejumlah bunga papan ucapan selamat terhadap Qodratul Ikhwan yang bakal dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang mulai berdatangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, menyebut Penjabat (Pj) Bupati diberikan hak untuk memecat dan mutasi ASN.
DPRD DKI Jakarta merampungkan pemilihan calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menganggarkan Rp1,2 miliar dalam APBD 2022 untuk merenovasi rumah jabatan bupati.
Warga masyarakat Tulangbawang barat (Tubaba) menaruh berbagai harapan kepada Penjabat (Pj) Bupati, Zaidirina, dalam memimpin kabupaten tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti proses pengisian penjabat kepala daerah agar tidak disusupi praktik rasuah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersiapkan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong pada 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya menyiapkan para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengisi posisi kepala daerah.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk berasal dari ASN eselon II.
Menjelang perhelatan demokrasi 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa beberapa gubernur. Permintaan ini datang dari berbagai pihak
Pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.
Lima warga negara yang berprofesi sebagai mahasiswa, dosen, dan pegawai menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan, menyebut penunjukkan Penjabat (Pj) kepala daerah dipilih dari golongan pejabat pratama.