Kbmtatapmuka

610 Sekolah di Jakarta Segera Mulai PTM Terbatas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin mendatang.
Untuk memastikan kesiapan tersebut, Disdikbud Lampung akan melakukan pemeriksaan ulang sekolah.
Pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilakukan mulai 12 Juli 2021.
Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Zuraida Kherustika, menyebut banyak kendala dalam pelaksanaan daring.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Pesisir Barat, Sudibyo, mengakui kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di tingkat sekolah dasar (SD) masih dalam tahap persiapan dan menunggu arahan Bupati Way Kanan.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengungkapkan, vaksinasi sebagai salah satu syarat KBM tatap muka telah mencapai 9.902 orang atau 35 persen.
Tim Verifikasi Pembelajaran Tatap Muka, Zuraida Kherustika, mengatakan terdapat delapan kabupaten telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Kadisdik Pesawaran , Fauzan Suaidi, memastikan sarana dan prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan di setiap sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, siap menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di tahun ajaran baru 2021.
Dinas Pendidikan (Disdik) Pringsewu belum bisa memutuskan pemberlakuan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bisa terlaksana pada Juni 2021.
Disdikbud Kota Metro mengajukan 2.500 guru yang akan divaksin untuk menghadapi KBM secara tatap muka.
Disdikbud Pesawaran menunda dua kecamatan yang akan menggelar pelaksanaan KBM tatap muka.
Petugas kesehatan akan memantau sekolah secara langsung selama menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Dua sekolah di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Siswa SMA di Kabupaten Way Kanan mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, Senin, 5 April 2021.
Sekolah dipilih berdasarkan unsur persyaratan yang diberikan Tim Satgas Covid-19 Pesawaran.
Mengacu surat edaran (SE) bernomor: 420/ 283/IV.01-WK/2021.
Pembentukan karakter siswa tidak bisa dilakukan dengan metode daring.