Kapolri

ST Kapolri Tak Boleh Kebiri Hak Media Massa
Surat telegram (ST) Kapolri nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diminta tidak mengurangi kewenangan pihak di luar institusi, khususnya media massa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap pers senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan bagi masyarakat.
Pasukan itu terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan keliling (satkamling).
Mantan Kabareskrim itu sempat menceritakan rekam jejaknya yang dekat dengan sejumlah tokoh agama dan ulama NU.
Publik menunggu implementasi dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz.
Dia menggantikan Jenderal Idham Azis yang segera pensiun.
Markas besar (Mabes) Polri akan menggelar sertijab pergantian Kapolri dari Jenderal Idham Azis kepada Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menilai tidak semua polsek mumpuni menangani efek setelah penanganan kasus.
Tilang elektronik akan diberlakukan secara serius pada masa kepemimpinan Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
DPR merestui pengajuan Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Polri (Kapolri) selanjutnya.
Pertama, menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau presisi.
Uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dilakukan dengan menerapkan prokotol kesehatan.
Jokowi meyakini bahwa sosok calon pengganti Idham Azis itu akan mampu membawa Polri menjadi institusi yang kredibel dan dipercayai masyarakat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghormati hak prerogatif Presiden Joko Widodo, termasuk dalam penentuan calon kapolri.
DPR menugaskan Komisi III melakukan fit and proper test.
Nama-nama tersebut diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR. Pasalnya Jokowi disebut belum memutuskan nama calon tersebut.
Maklumat Kapolri khususnya pada poin 2d dinilai tetap berpotensi melanggar kebebasan pers.
Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama-nama calon pengganti Jenderal Idam Azis.