Cukai

Kebijakan Cukai Rokok di Indonesia Buka Peluang untuk Penghindaran Pajak
Salah satu kebijakan yang berpotensi memiliki celah penghindaran adalah struktur tarif cukai hasil tembakau.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021.
Tercatat sebanyak 30.388 PBI yang dicover APBD Provinsi Lampung atau yang bersumber dari anggaran sharing cukai rokok.
Keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, pengawasan barang cukai ilegal hingga pendapatan negara.
Keberadaan rokok tanpa pita cukai itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp12,4 miliar.
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan dinilai cukup adil. Bahkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen merupa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan pengenaan cukai untuk kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).
Pengamat Ekonomi, Anthony Budiawan menilai kenaikan cukai rokok tak akan mengurangi konsumennya.