Asusila

Setubuhi Gadis SMP, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polsek Jati Agung meringkus AS (54) warga Dusun Tanjung Raya, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Polsek Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan meringkus pelajar berinisial MR (15) dari rumahnya di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan.
SU (18), salah satu santri di pondok pesantren di Kecamatan Natar, Lampung Selatan dibekuk polisi karena mencabuli adik tingkatnya, MF (13).
Polsek Tanjungbintang menangkap pengendara ojek online (ojol), HR (30), warga Tanjungbintang, Lampung Selatan.
Sadirin, warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, hingga berulang kali.
Polisi memastikan pemeran wanita dalam video intim yang beredar di masyarakat merupakan Gisella Anastasia (Gisel).
Artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila.
Warga Kampung Kecubungraya, Kecamatan Meraksaaji, Tulangbawang itu ditangkap karena diduga mencabuli bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sidang perdana tindak pidana perdagangan orang yang menyeret artis/selebgram dengan terdakwa Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi digelar.
Seorang anak perempuan umur 14 tahun warga Kecamatan Sukau, Lampung Barat diduga telah menjadi korban asusila.
Diduga melakukan tindakan asusila dengan anak dibawah umur, MZ (19) pemuda asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diringkus polisi.
Penyerahan tersangka warga Kecamatan Ulubelu bersama barang bukti berupa pakaian dan uang tunai Rp20 ribu yang dipakai untuk mengiming-imingi korban.
Dalam proses lidik, masih mencari alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berjanji akan secara total memberikan pendampingan kepada 11 anak dibawah umur korban kekerasan seksual (sodomi).
Polresta Bandar Lampung telah menetapkan IS (37) warga Bandar Lampung sebagai tersangka pelaku asusila (sodomi).
Kami masih lakukan penyelidikan untuk membuktikan fakta perbuatan pidana apa yang sedang terjadi dan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 4 November 2020 memvonis SF (15) warga Sukarame, dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Polresta Bandar Lampung menanggapi adanya dua laporan perkara kekerasan seksual anak yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung.
Seorang ramaja putri berinisial TA (14), warga Bandar Lampung, diduga menjadi korban asusila oleh beberapa pria dewasa bahkan lanjut usia.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bandar Lampung mencatat 14 kasus kekerasan anak selama Januari-Oktober 2020.