SABU

Polres Lampung Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp2,1 Miliar
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari ungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka sebanyak 46.
Satres Narkoba Polres Lamteng menggelar patroli hunting di kawasan Kecamatan Terusan Nunyai, di sana polisi melihat gelagat keduanya yang mencurigakan
Identitas warga tersebut adalah PW (31), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi mengamankan 1 buah plastik klip berisi sabu dari tangan tersangka.
SB terancam dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 M.
Dia mengatakan sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Hotman mengatakan tidak ada satu ons narkoba pun yang disita dari Teddy. Keberadaan narkoba itu juga tidak jelas.
Barang bukti sabu-sabu ditemukan diselipkan di celana dalam bagian depan pelaku FR.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain 0,22 gram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor polisi serta satu unit ponsel.
Sabu-sabu seberat 0,30 gram dan pelaku dibawa ke kantor polisi untuk mengembangan lebih lanjut.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan perangkat tiyuh.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram diduduki tersangka berinisial AD (28) warga Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NS (41) ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang karena kedapatan membawa narkoba.
Seorang tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeriagung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke jaksa Kejari setempat.
Mahkamah Agung disebut mengabulkan kasasi Jaksa Kejati Lampung M. Roosman Yusa atas vonis bebas di tingkat pertama terdakwa peredaran 92 kg sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti itu ditemukan dalam selokan pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat tersangka berada.