PTLJU

Dua Terdakwa Korupsi BUMD Lampung Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Dua terdakwa korupsi BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU), yakni Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi, dituntut delapan tahun penjara.
LBH Bandar Lampung mengkritisi upaya penanganan perkara secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka atas kasus korupsi BUMD Provinsi Lampung.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus merampungkan berkas perkara kasus korupsi BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama.