LAMTIM

Pelaku Penusukan di Lamtim Menyerahkan Diri
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Budi berharap agar masyarakat khususnya masyarakat Lampung Timur, dapat memilih perusahaan yang resmi.
Hj Binti Amanah Adnan kembali menahkodai Pengurus Cabang (PC) Muslimat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) periode 2023-2028.
Seorang pemuda RR (18) diringkus Satresnarkoba Polres Lamtim, karena didapati memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pihaknya hanya akan melakukan penangguhan penahanan, tidak untuk melakukan pembebasan.
Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Disdukcapil Lamtim seperti jaringan atau sinyal.
ES ditetapkan menjadi tersangka pada awal Januari 2023, karena terjerat kasus dugaan korupsi dana desa (DD) 2019.
M Yani mengimbau, agar masyarakat tidak memasuki kawasan TNWK, dan melakukan kegiatan yang melanggar undang-undang.
Suheri mengatakan tersangka DW (22), merupakan warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, membuka acara Fun Bike, Bazar dan Perkemahan HW, yang berlangsung di Lapangan Merdeka Kecamatan Batanghari.
Menurutnya, mengenalkan kuliner Lampung kepada dunia merupakan strategi pengembangan guna menangkal isu-isu negatif tentang Lampung Timur.
PW menyebut jumlah oknum broker yang ada di wilayahnya sekitar 500 orang.
Dari keterangan keduanya, bahwa satu unit sepeda telah dijual yang kemudian hasil dari penjualan dinikmati berdua.
Berdasarkan keterangan warga, korban saat itu sedang menjemput dan menunggu anaknya pulang sekolah.
Mobil yang dicuri milik Siti (38) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Dengan didapatkannya sertifikat halal itu memberikan nilai tambah bagi pelaku dalam mengembangkan usahanya.
Saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Polda Lampung.
Pelaku mengambil ponsel korban yang diletakkan di atas meja. Saat itu korban sedang tidur sehingga pelaku leluasa beraksi.
Salah satu pedagang di Lamtim, Nurul (23), mengatakan sebagai pengecer warung ia merasa dirugikan.
Barmawi menilai tim pembebasan lahan yang terdiri dari Kantor Jasa Penilai Publik, BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai Sekampung memanipulasi data.