#beritalampung#beritalampungterkini#gagalginjalakut#kesehatan#bpom#obatsirop

YLKI Lampung Buka Posko Pengaduan Korban Obat Sirop Anak

YLKI Lampung Buka Posko Pengaduan Korban Obat Sirop Anak
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Mursalim, saat dimintai keterangan, Rabu, 2 November 2022. Lampost.co/Andi Apriadi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung serius menangani peredaran obat sirop yang dapat menimbulkan ginjal akut pada anak. Untuk menampung keluhan masyarakat terkait obat sirop, YLKI membuka posko pengaduan.

"BPOM ini tidak menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Kenapa? Karena mestinya pola pengawasan itu ada di premarket dan postmarket," ujar Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Mursalim, Rabu, 2 November 2022.

Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Tarik 7 Obat Sirop Cemaran DEG dan EG 

Oleh karena itu, Subadra meminta BPOM Bandar Lampung serius menindaklanjuti dan mengawasi peredaran obat sirop yang dapat mengganggu ginjal akut pada anak yang dijual di apotek maupun minimarket. "Saya lihat selama ini tindakan yang dilakukan BPOM Bandar Lampung dalam menarik obat sirop anak tidak maksimal. Mereka ini bergerak jika ada intruksi dari BPOM pusat," ujarnya.

Dia pun mendesak BPOM melibatkan dinas terkait atau stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan peredaran obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya. "Kalau perlu libatkan Polda dan Dinas Kesehatan Lampung serta media guna memberikan imbauan kepada apotek maupun toko obat yang masih menjual obat sirop berbahaya ini," katanya.

Subadra menambahkan pihaknya juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban akibat obat sirop anak. "Kami sudah banyak menerima keluhan dari warga terkait obat sirop ini. Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Karena kejadian ini sudah banyak makan korban," ujarnya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait