Warga Pringsewu Dilarang Menggelar Hiburan Malam Organ Tunggal

Pringsewu (Lampost.co): Polres Pringsewu kembali mengingatkan warga tentang larangan menggelar hiburan malam menggunakan musik organ tunggal.
Hal itu disampikan Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar saat menjawab salah satu pertanyaan yang disampaikan warga pada program Jumat Curhat di Balai Pekon (desa) Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Jumat, 10 Maret 2023.
Dikatakan Kapolsek ada beberapa sebab yang mendasari adanya kebijakan larangan hiburan malam, salah satunya yaitu pertimbangan keamanan.
Menurut Anwar, pertimbangan keamanan tersebut dilihat dari kerawanan-kerawanan yang ada, kemudian dari pengalaman di wilayah lain yang pernah mengalami kejadian akibat hiburan malam.
Baca juga: Satpol PP Bandar Lampung Pelototi Keberadaan ODGJ
"Akibat hiburan malam ini sudah beberapa kali terjadi kejadian seperti, perkelahian, penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Lebih dari itu, kata Mayer, akibat hiburan malam seringkali juga mengakibatkan terjadinya perang antarkampung, bahkan pembunuhan yang biasanya diawali karena pengaruh minuman keras dan narkoba.
Mayer juga tidak menampik hiburan malam bisa meningkatkan ekonomi terutama di kalangan pedagang kecil.
"Meskipun demikian, kalau kegiatan tersebut lebih banyak mendatangkan mudarat, tentu Polri harus mengambil keputusan terbaik dan bisa melindungi seluruh masyarakat," kata dia.
Kapolsek menegaskan, larangan hiburan malam tersebut sudah menjadi keputusan bersama dan harus dipatuhi.
"Jika memang ada masyarakat yang nekat mengelar hiburan malam, kemudian terjadi hal yang melanggar hukum tentunya akan kami tindak," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan ada beberapa hiburan yang diperbolehkan digelar saat malam hari salah satunya wayang kulit.
"Kebijakan ini demi kebaikan bersama oleh karena mari kita patuhi dan laksanakan," imbuhnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar