Warga OKU Edarkan Ekstasi di Way Kanan

Way Kanan (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus seorang warga asal Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Tersangka AS (36) dibekuk karena mengedarkan ekstasi di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, menjelaskan petugas mendapati informasi adanya peredaran narkoba. Untuk itu, anggotanya melakukan penyelidikan.
"Petugas di lapangan ternyata menemukan seorang laki-laki mencurigakan di pinggir jalan Kampung Sungsang," kata Sigit, Selasa, 28 Januari 2028.
Untuk itu, anggotanya menggeledah pria tersebut dan menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi lima butir tablet warna putih diduga ekstasi.
"Tersangka menyimpan narkoba di dalam kantong jaketnya. Selain ekstasi, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp700 ribu," ujarnya.
Dia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar