#demo#sengketalahan#malangsri

Warga Malangsari Demo di Tugu Adipura, Usut Sengketa Lahan

Warga Malangsari Demo di Tugu Adipura, Usut Sengketa Lahan
Ratusan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan demo menyoal tanahnya yang dirampas. (Foto:Lampost/Andre Prasetyo Nugroho)



Bandar Lampung (Lampost.co)--Aksi demonstrasi dilakukan seratusan warga Desa Malangsari di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa, 19 Juli 2022. Warga menuntut tanah seluas 10 hektare yang merupakan hak mereka dirampas oleh oknum Adi Mulyawan.

Masyarakat Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan tersebut meminta pihak kepolisian mengusut tuntas mafia tanah. Ini seperti dalam  poster dan banner yang dibawa merekadan bentangkan, salah satunya bertuliskan "Usut Tuntas Mafia Tanah".

Salah seorabng demonstran Hartini mengatakan jika tanah yang mereka tempati itu yakni Desa Malangsari itu sudah dari tahun 1998. Sekitar 150 keluarga tinggal di sana dan 34 keluarga itu mengalami permasalahan sengketan tanah.

"Itu rumah warga semua dan ada rumah ibadahnya," katanya.

Bukti kepemilikan warga Malangsari atas tanahnya adalah bukti sertifikat garapan tanah dan sporadik. Ia dan warga lainnya merasa khawatir karena tanah tersebut sudah dirampas dan telah terbit dengan jumlah 6 sertifikat di tanah 10 hektare itu.

Hartini hanya berharap kepada pemerintah untuk mengusut tuntas mafia tanah 10 hektare mereka.

"Kita selama ini dari 1998 sampai 2022  tidak pernah menjualkan tanahnya, dan tidak pernah mengukur-ngukur," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan jika masyarakat tidak pernah tahu jika adanya penerbitan 6 sertifikat tanah.

"Tidak pernah tahu, juga tak ada pengukuran tanah untuk sertifikat, justru masyarakat dilaporkan soal penyerobotan tanah, dan laporan UU ITE pasal 27 ayat 3," ujarnya.

Menurutnya, BPN mengabaikan bangunan yang berdiri di atasnya seperti rumah warga, dan masjid.

"BPN harusnya curiga saat mengukur tanah, karena status tanah itu tanah perladangan," pungkasnya.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait