#proseshukum#rumahibadah

Warga Lingsuh Menghargai Proses Hukum

Warga Lingsuh Menghargai Proses Hukum
Warga Lingsuh, Rajabasa yang mendatangi kantor Lampung Post terkait penahanan Ketua RT setempat sebagai tersangka kasus gangguan peribadatan. (Foto:Lampot/Mustaan)


Bandar Lampung (Lampost.co)--"Kami mengahrgai proses hukum," Begitu kata Zainuddin, tokoh masyarakat Lingsuh, Kelurahan Rajabasa, saat berkunjung bersama sejumlah warganya ke kantor Lampung Post, Jumat petang, 17 Maret 2023.

Zainuddin bersama warga lainnya mengatakan,  maksud mendatangi kantor surat kabar tertua di Lampung sore itu untuk menjelaskan kronologis  peristiwa yang berakibat Ketua RT mereka, Wawan Kurniawan, ditahan kepolisian.

"Tidak ada asap kalau tidak ada apinya. Kami hanya ingin meluruskan informasi yang berkembang saja pak," kata Zainuddin. 

Menurutnya, peristiwa warga negluruk ke depan bangunan yang digunakan ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) berawal sejak 2014. Saat itu jemaat GKKD mengajukan izin pendirian gereja.

Namun setelah dicek warga termasuk Zainuddin, syarat yang harus disiapkan sesuai Surat Keputusan bersama 4 Menteri, tidak mencukupi. Salah satunya Jemaat yang ada berdomisili di tempat itu hanya satu yakni penunggu gedung itu. Termausk izin tandatangan 60 yang banyak dimanipulasi.

"Warga yang tandatangan mengaku, mereka mau tanda tangan untuk mengambil bantuan calon presiden," ujar dia.
 
Akhirnya, warga mengirim surat penolakan ke Wali Kota cq Kesbang dan tembusan ke Polres/Kodim/Camat/Lurahn/Polsek/Koramil. Kemudian lanjut Zainuddin, pada 2016 ada protes warga karena gedung itu dipakai untuk ibadah. Kemudian dimediasi di Mapolsek Kedaton oleh Kapolsek yang menjabat saat itu, yakni Kompol Bismar.

"Saat itu, pak Wawan sudah jadi Ketua RT," kata dia.

Kesepakatannya  jemaat GKKD tidak akan menggunakan gedung itu untuk peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin dari pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Kemenag.

"Tapi tetap saja ada ibadah kucing-kucingan dengan warga," katanya.

Medio 2018 terjadi lagi, mediasi di aula kantor kelurahan Rajabasa Jaya yang dihadiri Kakesbangpol, Camat, Polres diwakili kasat bimas, Kodim, dan FKUB.

"Kali ini walau tidak ada bentuk tertulis, gedung itu disepakati status quo," katanya.

Lagi-lagi pada 13 April 2022 kembali dilakukan mediasi di aula kantor kelurahan Rajabasa Jaya dihadiri Kesbangpol, Camat, Fkub, Kapolsek Kedaton, KUA, Lurah, kepala lingkungan dengan kesepakatan yang sama.

Hingga kemudian meletup lagi protes warga pada 19 Februari 2023, sebab warga mengetahui sudah ada tiga kali peribadatan di sana.

"Saya diceitakan Pak Wawan (Ketua RT, red) bahwa dia ditelepon warga ada peribadatan di sana dan ditanya apakah sudah ada izin atau belum. Dia ditemani Linmas mendatangi gedung itu dan digerbang dia sudah berkata saya ketua RT tolong bukakan pintu dan tidak dibuka, maka loncatlah pak Wawan," ujarnya. 

Menurut Zainuddin, warga bukannya tidak toleran terhadap agama tertantu. Tapi warga memohon agar kelengkapan izin sesuai SKB atau PBM dipenuhi. Juga meminta informasi berimbang, sebab dalam video yang beredar seolah menyudutkan warga.

"Kami tetepa menjaga situasi kondusif," katanya.

Bahkan kata Arbai, kini warga cabut kembali izin sementara karena piahk GKKD melanggar perjanjian damai. Dalam izin sementara yang diberikan warga, ada pointer Ketua RT mereka tidak diproses hukum dan kini berbeda situasinya.

"Per kemarin, Kamis,16 Maret 2023, kami mencabut kembali izin sementara itu," kata Arbai. 

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait