#eksekusi#sengketalahan

Warga Gugat Pemprov Lampung Soal Sengketa Lahan

Warga Gugat Pemprov Lampung Soal Sengketa Lahan
Sebanyak 23 kepala keluarga (KK) di Sukarame, Bandar Lampung, dan Sabahbalau, Tanjungbintang, Lampung Selatan, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Istimewa


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 23 kepala keluarga (KK) di Sukarame, Bandar Lampung, dan Sabahbalau, Tanjungbintang, Lampung Selatan, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Gugatan tersebut soal sengketa lahan yang mereka tempati.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 177/pdt.g/2021/PN Tjk, dengan penggugat 23 orang, dan tergugat yakni pemprov Lampung itu didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca juga: Warga Minta Eksekusi Lahan di Sukarame dan Sabahbalau Ditunda

Dalam petitum gugatan disebutkan, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya menyatakan secara hukum tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yaitu terhadap adanya perintah pengembalian aset lahan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Lahan tersebut terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang Kabupaten Lampung Selatan, (sekarang Jalan Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung), yang selama ini masyarakat gunakan untuk tempat tinggal akan digunakan untuk keberlanjutan pembangunan Kebun Wisata PKK Agropark serta menyatakan warga segera membongkar/merobohkan/meninggalkan lahan/bangunan yang ditempati.

Kemudian, menyatakan secara hukum tanah yang telah digarap dan dihuni oleh para penggugat adalah sah karena keberadaannya, dan kepemilikannya diketahui dan diberikan izin oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. Hal ini jelas dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah.

Lalu, menyatakan bahwa dalam hal ini apabila lahan yang sudah dimiliki dan dikuasai warga pemilik dan masyarakat tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara, warga masyarakat akan merelakan dengan syarat direlokasi atau diberikan ganti kerugian.

"Sudah kita daftarkan gugatan PMH ke PN Tanjungkarang,"  ujar Ketua BKBH Unila Rizky Budi Husin selaku kuasa hukum warga, Jumat, 29 Oktober 2021.

Ia menambahkan, karena sudah ada upaya gugatan pihaknya meminta pemprov tidak melakukan ekseusi terhadap  tanah warga pada 4 November 2021. Pihaknya menilai warga juga memiliki dasar hukum, yakni surat keterangan tanah (SKT) HGU PTPX SK BPN NO. 15/1985), kendati Pemprov Lampung memiliki Sertifikat Hak Pakai tahun 1997.

"Yang berhak melakukan ekekusi ini pengadilan dengan adanya kekuatan hukum/inkrah," katanya.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait