Warga Bangladesh Dihukum Mati Atas Pembunuhan WNI

SINGAPURA (Lampost.co) -- Seorang pekerja Bangladesh dijatuhi hukuman mati pada Senin 14 Desember 2020 karena membunuh kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Pembunuhan dilakukan di hotel di Geylang, dua tahun lalu.
Ahmed Salim (31) dihukum karena membunuh kekasihnya di Golden Dragon Hotel pada 30 Desember 2018. Alasan asmara menjadi pemicu pembunuhan, karena korban menolak untuk meninggalkan pria lain demi Ahmed.
Ahmed, yang juga bertunangan dengan wanita lain pada saat itu, pertama kali mencekik NWS, warga negara Indonesia berusia 34 tahun dengan handuk. Dia kemudian mengikatkan tali di lehernya dengan beberapa simpul dan memutar kepalanya dengan paksa.
Dia mencuri barang berharga dan meninggalkan tubuh tak bernyawa NWS ditemukan resepsionis malam itu. Autopsi menemukan penyebab kematian karena pencekikan dan cedera tulang belakang leher.
Komisaris Yudisial Mavis Chionh menemukan tindakannya sebelum, selama, dan setelah pembunuhan yang menunjukkan perencanaan yang matang, meyakinkan, dan pelaksanaan metodis.
Hakim menolak pembelaan sebagian dari tindakan kejam Ahmed. Pengadilan menilai pembelaan itu provokatif. Ahmed mengatakan, korban mempermalukannya dengan perkataan.
Hakim menemukan korban tidak mengucapkan kata-kata yang memalukan. Ahmed tidak menyebutkan kata-kata ini dalam beberapa pernyataan polisi dan dalam wawancaranya dengan psikiater Institute of Mental Health (IMH).
Tuduhan itu muncul hanya satu setengah tahun setelah insiden itu, ketika Ahmed memberikan laporannya tentang kejadian tersebut kepada psikiater pembela. "Saya menemukan penjelasannya atas kegagalannya menyebutkan kata-kata yang memalukan dan pernyataan polisi dan kepada (psikiater IMH) tidak masuk akal," kata hakim, seperti dikutip Channel News Asia, Senin 14 Desember 2020.
Hakim pun setuju dengan penuntutan bahwa cerita terdakwa tentang kata-kata yang memalukan persis seperti itu, tidak lebih sebuah cerita. Bahkan jika korban mengatakan kata-kata seperti itu, hakim mengatakan ini adalah pembunuhan yang direncanakan. Dengan Ahmed menyimpan tali di celananya dan membawanya ke hotel dan membersihkan rekening banknya sebelumnya.
"Mengenai totalitas bukti. Saya menemukan terdakwa memutuskan bahkan sebelum 30 Desember 2018, bahwa dia akan membunuh korban selama dia menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya," kata Komisaris Yudisial Chionh.
Ahmed juga membuat beberapa pengakuan dalam pernyataan polisinya yang menunjukkan rencananya untuk membunuh korban. Dalam kesaksiannya di persidangan, yang dipimpin pengacara pembela Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamzah Malik, Ahmed mengatakan dia menganggap korban adalah istrinya, meski mereka belum menikah.
Dia didiagnosis dengan gangguan penyesuaian pada saat melakukan pelanggaran. Namun tidak ada kaitan kontribusi yang ditemukan antara gangguan ini dan kejahatannya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar