#beritalampung#beritabandarlampung#suap#korupsi#hukum

Warek III Unila Akui Setor 10 Mahasiswa Tapi Tak Setor Uang

Warek III Unila Akui Setor 10 Mahasiswa Tapi Tak Setor Uang
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto saat mengikuti persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co): Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto mengakui pernah menitipkan 10 mahasiswa untuk masuk Universitas Lampung. Ia juga mengatakan, praktik suap itu telah berlangsung sejak 2010.

Hal itu disampaikan Yulianto dalam sidang kasus suap Unila atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo bertanya bagaimana prosedur penitipan mahasiswa yang saksi Yulianto ketahui. 

"Pernah (menitipkan mahasiswa), jadi saya titipkan nama-namanya kepada Dekan Fakultas yang diminati calon mahasiswa. Saya lupa nama-namanya, tapi sekitar 10 titipan mahasiswa," jawab Yulianto dalam persidangan. 

Selanjutnya JPU menanyakan ihwal alasan saksi Yulianto menitipkan mahasiswa kepada Dekan dan bukan kepada Rektor Unila yang saat itu menjabat. 

"Kenapa saksi menitipkan kepada Dekan, memangnya dalam tupoksi Dekan punya kewenangan menerima mahasiswa baru yang dititipkan. Saksi tahu dari mana kalau Dekan bisa dititipin mahasiswa?," tanya JPU kepada saksi Yulianto. 

Baca juga:  Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas pertanyaan itu, Yulianto mengatakan tidak ada tupoksi Dekan dalam hal penerimaan mahasiswa baru. Ia mengaku hanya iseng. 

"Seluruh dekan mengumpulkan nama-nama titipan dari yang menitipkan, tapi seterusnya tidak tahu. Kebiasaan yang sudah-sudah, saat saya jadi Wakil Dekan ada rapat sebelum pengumuman kelulusan yang dihadiri Dekan dan WR (Wakil Rektor) I (satu) untuk bahas mahasiswa titipan," kata Yulianto. 

Dalam persidangan itu, JPU juga menanyakan kepada saksi Yulianto apakah pernah menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa Karomani untuk meloloskan calon mahasiswa. 

"Apakah saudara saksi pernah menyetorkan uang kepada Karomani dengan kaitannya menitipkan mahasiswa?," kata Agung Satrio Wibowo. 

"Tidak Yang Mulia. Saya hanya memberikan uang untuk pembangunan masjid dan LNC. Jadi tahun 2020 rehab masjid Rp50 juta, dicicil 3 atau 4 kali. Yang LNC itu tahun 2021 Rp50 juta juga diserahkan melalui Mualimin," jawab Yulianto. 

Atas jawaban saksi, JPU KPK kembali menanyakan ihwal motiv Yulianto memberikan uang total Rp100 juta untuk pembangunan masjid dan LNC. 

"Jadi kenapa saudara saksi memberikan uang itu, apakah benar tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa atau mahasiswa titipan?," tanya Agung.

Atas pertanyaan itu, Yulianto mengatakan memberikan uang tersebut untuk mendapatkan ridho Allah swt.

"Saya kan anggota NU, ya saya malu kalau tidak ikut menyumbangkan uang pembangunan LNC itu. Jadi Insyaallah saya memang mau mencari ridho Allah, tidak ada yang lain," kata dia.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait