Wali Kota Metro Pertanyakan Masa Jabatan Berkurang Akibat Agenda Pilkada 2024

Metro (Lampost.co) -- Berkurangnya masa jabatan kepala daerah lantaran adanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi pertanyaan besar bagi Wali Kota Metro. Hal tersebut diutarakan lantaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) telah disusun mulai 2021 hingga 2026.
"Di dalam Undang-undang jabatan kepala daerah itu lima tahun. Artinya, ada pengurangan dari jabatan sekarang. Saat ini sedang berjuang, tiba-tiba hak kami itu dipotong waktunya. Jadi, bagaimana proses rencana pembangunan lima tahun itu akan berjalan. Siapa penanggung jawabnya," ujar Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin ditemui di rumah dinas wali kota, Selasa, 11 Januari 2021.
Dia menyebut, secara politik nanti akan masuk kembali ke masa orde baru yakni kepala daerah akan ditunjuk dari pusat.
"Sekarang ini kan demokrasi, apalagi otonomi daerah yang letaknya itu nomor dua. Namun, kami tidak memikirkan itu dulu. Kami tetap membuat RPJMD yang sesuai. Intinya itu siapa yang melanjutkan," ungkapnya.
Baca juga: 8 Bupati/Wali Kota di Lampung Dirugikan Pilkada 2024
Kemudian, setelah dilakukan perencanaan RPJMD 2021-2026, maka ada visi dan misi yang harus dijalankan.
"Progam kami siapa yang bertanggung jawab. Jelas ini mengganggu proses pembangunan. Kami masih ada satu tahun setengah. Siapa yang nanti bertanggung jawab karena akan ada proses perencanaan," kata dia.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar