Wakil Rektor II Unila Akui Tiga Orang Menitipkan Anak Agar Lolos Jalur Mandiri

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Sepfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 16 November 2022.
Dalam keterangannya, Asep mengaku menyerahkan uang Rp650 juta kepada seseorang bernama Budi Sutomo. Uang itu dari tiga orang tua yang menitipkan anaknya agar lolos menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Tiga orang yang menitipkan agar anaknya masuk Unila yakni, Hj Sofi, Zuhriadi dan Zakiah. Dari tiga nama tersebut terkumpul sekitar Rp750 juta. "Uang itu saya berikan kepada Budi Sutomo untuk diserahkan kepada Rektor Unila Karomani,"ujarnya menjawab pertanyaan JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Ia melanjutkan, dari Rp750 juta tersebut, sekitar Rp 100 juta digunakan untuk kepentingan Muktamar NU. Total yang diberikan kepada Karomani sebesar Rp650 juta. "Dipotong untuk kepentingan Muktamar NU, karena saya bagian Kordinator pelaksana Muktamar NU waktu itu," kata dia.
Ia juga mengaku, diperintah langsung oleh Karomani untuk mencari donatur pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar