#imb#agraria#amdal#beritanasional

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Tuai Pro-Kontra

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Tuai Pro-Kontra
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Foto: Dok


Jakarta (Lampost.co): Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali menegaskan rencana pemerintah untuk menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Hari tata Ruang Nasional, Jumat, 8 November 2019.

Sofyan menyebut IMB dan Amdal tidak diperlukan jika setiap kabupaten/kota telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Dengan RDTR semua sudah sangat jelas, diperuntukkan ruang, sehingga IMB tidak diperlukan lagi. Tentu nanti pengawasan akan diperkuat. Kemudian Amdal, kalau RDTR sudah ada, Amdal pun tidak diperlukan lagi karena waktu penyusanan RDTR itu sudah include Amdal," ujarnya di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 11 November 2019.

Sebagai informasi, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang di sebuah wilayah kabupaten/kota. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan tersebut menyebut bahwa setiap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya.

Menurut Sofyan, wacana penghapusan IMB dan Amdal diharapkan dapat menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

"Pemerintah punya komitmen bagaimana tata ruang lebih tertib, lebih efektif, tanpa hambatan birokrasi," tuturnya.

Mewakili pengusaha, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyetujui wacana penghapusan IMB dan Amdal karena acapkali menyusahkan pengusaha.

"Terkait dengan IMB dan Amdal selama ini menjadi momok bagi kami pelaku usaha. Amdal ini kan memang yang selalu prosesnya panjang, harganya mahal, dan sebagainya," ungkapnya.

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Soelaeaman Soemawinata juga menyatakan hal serupa.

"IMB ini menjadi monster. Saat ini ada yang aneh, membangun dua tahun, IMB-nya empat tahun. Jadi Tekennya 4 tahun bangunnya 2 tahun. Itu kan sesuatu yang aneh," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menyetujui rencana penghapusan IMB dan Amdal. "Kalau prosesnya seperti sekarang saya setuju," jelas Soelaeaman.

Berbeda dengan para perwakilan pengusaha di atas, Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Ode Rahman menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana penghapusan IMB dan Amdal.

"Kalau ditanya setuju atau tidak, jelas saya bilang tidak setuju. Kalau IMB disederhanakan, iya. Disederhanakan prosesnya," katanya pada kesempatan yang sama.

Untuk Amdal, Ode menilai eksistensinya mencerminkan visi pemerintah Indonesia dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Amdal itu salah satu instrumen untuk mendapatkan izin lingkungan. Kalau kemudian itu dihilangkan, komitmen Indonesia perlu kita tanyakan lagi, di mana komitmen Indonesia untuk perlindungan lingkungan hidup ke depan?" imbuhnya.

Begitu pun dengan Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Vera Revina Sari. "Tidak setuju (penghapusan IMB dan Amdal). Karena dia bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang," katanya.

Ketidaksetujuan juga datang dari Wali Kota Bogor Bima Arya. Menurutnya, keinginan pemerintah pusat untuk mempermudah investasi jangan sampai mengabaikan aspek pengendalian.

"Kalau pertanyaannya setuju atau tidak IMB dihapus, mohon maaf Pak Menteri, jawaban saya tidak setuju," ungkapnya kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Di sisi lain, Bima juga meragukan jika peran IMB dan Amdal digantikan oleh RDTR.

"Kalau semuanya direncanakan dan diatur di RDTR. Artinya RDTR bukan saja menjadi instrumen perencanaan, tapi RDTR menjadi instrumen pengawasan. Lah, sekarang saja pengawasan kita gimana?" katanya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait