#korupsi#sampah

Vonis Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung Lebih Berat dari Tuntutan

Vonis Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung Lebih Berat dari Tuntutan
Terdakwa Hayati usai mendengarkan Putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Salda / Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, mendapatkan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Hayati divonis lima tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun enam bulan penjara. Sememntara Haris Fadillah berupa empat tahun penjara dari tuntutan jaksa tiga tahun enam bulan penjara.

Hayati selaku Bendahara Pembantu DLH Bandar Lampung mendapatkan giliran paling pertama duduk di kursi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 September 2023.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. 

"Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan. 

Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp984,6 Juta. "Dikurangi sebagian uang yang dipulangkan ke kas negara Rp108 juta," katanya. 

Sisa uang yang harus dibayar Rp876,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

"Jika dalam satu bulan terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi akan dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," katanya. 

Sementara itu, Haris wajib membayar uang pengganti Rp416 juta dikurangi uang yang telah dititipkan Rp76 juta. Sehingga, tersisa Rp340 juta subsider setahun dan enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir 7 hari ke depan.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait