Usai Amankan Penadah, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gunungsugih

Gunungsugih (Lampost.co)-- Sorang pelaku pencurian dengan pemberatan JD (33) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah diamankan polisi, pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi dari seorang penadah barang curian yang telah mendekam di penjara.
Pelaku diamankan jajaran Polsek Gunungsugih berdasarkan laporan polisi dari korban Supar (43) warga Kampung Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, kabupaten setempat, pada 22 Desember 2022 lalu.
"Penangkapan terhadap JD, merupakan pengembangan dari RZ warga Kampung Buyut Ilir selaku penadah sepeda motor hasil curian yang didapatnya dari JD," kata Kapolsek Gunungsugih," kata Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, Minggu, 5 Februari 2023.
Pada saat beraksi, pelaku JD mengaku bahwa dirinya masuk kerumah korban melalui dinding dapur yang dibuat dari papan kayu. Setelah berhasil masuk, pelaku JD kemudian mengambil satu sepeda motorShogun milik korban yang berada di dapur, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu belakang rumah korban.
"Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang tertidur pulas, karena pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 wib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Saat ini, pelaku JD dab barang bukti sepeda motor, sudah kami amanakan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar