UMP 2024 Lampung Disepakati Naik 3,16 Persen

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.716.496,33. Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh gubernur dan akan diumumkan besok, 21 November 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan besaran UMP itu telah mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu dari UMP 2023 yakni Rp2.633.284,00. "Tadi sore sudah ditandatangani oleh gubernur. Besarannya naik 3,16 persen," ujarnya, Senin, 20 November 2023.
Besaran UMP 2024 merupakan hasil ketetapan rapat Dewan Pengupahan Lampung yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
"Kita mengacu pada data, jadi angka yang muncul berapa persen itu ada formulanya dan sudah dihitung berdasarkan banyak aspek," jelasnya.
Agus menyebut penetapan UMP juga telah memenuhi aspek rasionalitas, memperkecil kesenjangan upah antarwilayah, dan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Baca Juga:
Pemkot Bandar Lampung Tentukan Kenaikan UMK Akhir Bulan November 2023
"Di sisi lain kita juga menjaga supaya daya beli tenaga kerja ada peningkatan. Maka angka 3,16 itu sudah diperhitungkan dari banyak aspek termasuk rata-rata konsumsi harian rumah tangga," ungkapnya.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar