#BANDARLAMPUNG

UMK Bandar Lampung Tunggu Sosialisasi Permenaker Terbaru

UMK Bandar Lampung Tunggu Sosialisasi Permenaker Terbaru
Ilustrasi. Dok. Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung belum merumuskan perubahan upah minimum kota (UMK) 2023. Sebab belum ada penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi salah satu acuan.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Paryanto mengungkapkan, Pemerintah Pusat berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2023.

"Kami masih menunggu sosialisasi Permenaker ini untuk selanjutnya kami bahas dalam menetapkan UMK," kata dia saat dihubungi, Jumat, 18 November 2022.

Hal tersebut buntut dari penolakan kelompok buruh atas penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan upah minimum. Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan peraturan itu digunakan.

Menurutnya, jika menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 maka perhitungan kenaikan upah tidak sampai 10 persen. Sementara kelompok buruh menginginkan kenaikan upah pada 2023 sebesar 13 persen. "Hari ini baru dibahas bersama kementerian terkait penerbitan permenaker khusus 2023," kata dia.

Jika sudah diterbitkan, maka pihaknya tinggal menunggu penetapan upah minimum dari Pemprov Lampung. Namun, ia mengatakan, diperkirakan UMP Lampung baru akan ditetapkan pada 28 November. "Jadwal penetapan UMP mundur menjadi 28 November, setelah itu pemkot akan melakukan pembahasan untuk menetapkan UMK," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait