UMK Bandar Lampung Tertinggi di Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) --Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung menjadi yang tertinggi di Lampung dengan besaran Rp 2.653.222,66 atau naik 8,51% dari tahun sebelumnya yang Rp2.445.141,15. Sedangkan untuk upah minimum (UMP) Lampung Rp2.432.001,57 dari sebelumnya Rp2.241.269,53.
Kenaikan upah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia termasuk Lampung.
Untuk di Lampung, UMK di Bandar Lampung menjadi yang tertinggi Rp2.653.222,66. Kemudian disusul UMK Way Kanan Rp2.617.538,00 dan Mesuji Rp2.588.911,88.
Sementara untuk UMK terendah Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat masing-masing Rp2.432.001,57. Untuk keempat kabupaten tersebut mengikuti UMP Lampung karena belum ada Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Lukmansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Lampung Tuti Gantini mengatakan UMK kabupate/kota sedang dalam proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi. Ia mengatakan setelah SK ditandatangani, akan disosialisasikan kepada kabupaten/kota dan perusahaan di daerah.
"Besaran angkanya sesuai hasil pembahasan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Kemudian diteruskan kepada Dewan Pengupahan Daerah Provinsi, selanjutnya setelah dibahas direkomendasikan kepada Gubenur untuk SK penetapan," katanya, Minggu, 24 November 2019.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020 yang ditandatangi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tanggal 1 November 2019. Kemudian berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Lampung tanggal 22 Oktober 2019 tentang penetapan usulan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung tahun 2020.
Dalam Surat Keputusan tersebut UMP Lampung tahun 2020 ditetapkan Rp2.432.001,57 per bulan. Besaran UMP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan upah minimun sektoral provinsi (UMSP) Lampung pada sektor-sektor yang memungkinkan untuk disesuaikan kenaikannya akan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
Daftar UMP dan UMK kabupaten/kota se-Lampung Tahun 2020
Provinsi Lampung
Tahun 2020: Rp2.432.001,57
Tahun 2019: Rp2.241.269,53
Tahun 2018: Rp2.074.673,27
Tahun 2017: Rp1.908.447,50
Tahun 2016: Rp1.763.000
Bandar Lampung
Tahun 2020: Rp2.653.222,66
Tahun 2019: Rp2.445.141,15
Tahun 2018: Rp2.263.390,87
Tahun 2017: Rp2.054.365,00
Tahun 2016: Rp1.870.000
Lampung Selatan
Tahun 2020: Rp2.567.168,47
Tahun 2019: Rp2.365.835,84
Tahun 2018: Rp2.168.702,48
Tahun 2017: Rp1.973.798,12
Tahun 2016: Rp1.800.500
Lampung Tengah
Tahun 2020: Rp2.442.513,12
Tahun 2019: Rp2.250.956,70
Tahun 2018: Rp2.083.640,38
Tahun 2017: Rp1.916.696,15
Tahun 2016: Rp1.770.620
Lampung Utara
Tahun 2020: Rp2.461.850,00
Tahun 2019: Rp2.268.750,00
Tahun 2018: Rp2.100.000,00
Tahun 2017: Rp1.921.670,00
Tahun 2016: Rp1.763.000
Lampung Timur
Tahun 2020: Rp2.432.150,13
Tahun 2019: Rp2.241.406,44
Tahun 2018: Rp2.074.800,00
Tahun 2017: Rp1.908.555,75
Tahun 2016: Rp1.763.100
Lampung Barat
Tahun 2020: Rp2.526.545,75
Tahun 2019: Rp2.328.399,00
Tahun 2018: Rp2.155.326,00
Tahun 2017: Rp1.908.447,50
Tahun 2016: Rp1.763.000
Way Kanan
Tahun 2020: Rp2.617.538,00
Tahun 2019: Rp2.380.000,00
Tahun 2018: Rp2.160.000,00
Tahun 2017: Rp1.950.000,00
Tahun 2016: Rp1.790.000
Kota Metro
Tahun 2020: Rp2.433.381,04
Tahun 2019: Rp2.242.540,82
Tahun 2018: Rp2.075.850,06
Tahun 2017: Rp1.909.530,00
Tahun 2016: Rp1.764.000
Tulangbawang
Tahun 2020: Rp2.443.313,29
Tahun 2019: Rp2.251.694,12
Tahun 2018: Rp2.084.322,98
Tahun 2017: Rp1.917.324,00
Tahun 2016: Rp1.771.200
Mesuji
Tahun 2020: Rp2.588.911,88
Tahun 2019: Rp2.385.874,00
Tahun 2018: Rp2.074.673,27
Tahun 2017: Rp1.908.447,50
Tahun 2016: Rp1.763.000
Tulangbawang Barat
Tahun 2020: Rp2.472.144,09
Tahun 2019: Rp2.278.263,84
Tahun 2018: Rp2.108.917,74
Tahun 2017: Rp1.939.948,25
Tahun 2016: Rp1.792.100
Tanggamus
Tahun 2020: Rp2.432.001,57
Tahun 2019: Rp2.241.269,53
Tahun 2018: Rp2.074.673,27
Tahun 2017: Rp1.908.447,50
Tahun 2016: Rp1.763.000
Pesawaran
Tahun 2020: Rp2.432.001,57
Tahun 2019: Rp2.241.269,53
Tahun 2018: Rp2.074.673,27
Tahun 2017: Rp1.908.447,50
Tahun 2016: Rp1.763.000
Pringsewu
Tahun 2020: Rp2.432.001,57
Tahun 2019: Rp2.241.269,53
Tahun 2018: Rp2.074.673,27
Tahun 2017: Rp1.908.447,50
Tahun 2016: Rp1.763.000
Pesisir Barat
Tahun 2020: Rp2.432.001,57
Tahun 2019: Rp2.241.269,53
Tahun 2018: Rp2.074.673,27
Tahun 2017: Rp1.908.447,50
Tahun 2016: Rp1.763.000
Sumber: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar