Ulah Geng Motor di Bandar Lampung Bacok hingga Curi Ponsel Lawannya

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polsek Tanjungkarang Barat mengungkap ulah geng motor yang bentrok beberapa hari lalu. Aksi itu turut melukai seorang lawan tawurannya karena luka bacok. Untuk itu, petugas pun menetapkan tiga anggota dari geng motor sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu RNS (19), warga Tanjungkarang Timur, RAG (16) warga Jati Agung, dan DE (22) warga Sukarame. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, mengatakan tersangka RNS melakukan pembacokan menggunakan celurit panjang modifikasi di punggung korban hingga terluka.
Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan.
"Baju hitam jaket panjang melakukan pembacokan seperti di dalam video yang beredar. Ini orangnya," kata Mujiono, Selasa, 14 Maret 2023.
Sementara rekannya RAG mencuri ponsel korban dan digadaikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dia yang mengambil HP korban saat sedang tidak berdaya dan digadaikan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Sedangkan DE menjadi admin geng motor Orang Keren Barat (OKB) yang bertugas mengajak geng motor lain untuk tawuran di suatu tempat yang disepakati. "Dia menanang geng motor lain dan mengumpulkan anggota untuk menyerang," katanya.
Dia melanjutkan, aksi itu dilakukan untuk menunjukkan eksistensi di media sosial dan kalangan geng motor. Setelah menang membuat mereka berbangga diri dan menaikkan rating di kalangan geng motor.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar