UIN RIL Diganjar Penghargaan Atas Setoran Pajak Terbesar Tahun 2022

Bandar Lampung (Lampost.co)--Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak (WP) dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar tahun 2022.
Penghargaan itu diberikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung, setalah UIN RIL menyetorkan pajak ke kas negera sebesar Rp29,7 miliar sepanjang tahun 2022.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN RIL, Safari Daud mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan dan kontribusinya dalam pembayaran pajak.
Baca juga : Hati-hati, Ada Penipuan Berkedok E-mail Tagihan Pajak Palsu
“Dengan taat membayar pajak, kita turut serta berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tentunya membangun peradaban yang lebih baik untuk Indonesia,” kata dia. Jumat, 5 Mei 2023.
Sementara itu, Koordinator Keuangan UIN RIL, Ahmad Faisol Ansori mengatakan bahwa penghargaan tersebut tercapai atas kerjasama dari seluruh pihak.
Baca juga : Pakai Aplikasi SSE, UM-PTKIN 2023 UIN RIL Siapkan 300 Unit Komputer
“Tentu saja tanpa dukungan dari instansi pemungut pajak dari setiap pengeluaran kepada pihak ketiga, tidak akan tercapai jika kita tidak memungut pajak sesuai aturan perpajakan,” kata dia.
Ahmad mengatakan salah satu cara untuk mencapai ketaatan pajak di lingkungan kampus UIN RIL adalah dengan mematuhi regulasi terbaru dalam pemungutan pajak pemerintah.
Baca juga : Menjadi Peringkat 2 PTKIN Terbaik, Rektor UIN RIL: Kita Selalu Berbenah
"UIN selalu mengikuti perubahan aturan tersebut, termasuk kenaikan PPn 11 persen," katanya.
Aturan pemungutan pajak lain yang diterapkan UIN RIL, kata Ahmad adalah dengan menggunakan NPWP sesuai domisili di KPP Pratama Bandar Lampung. Berdasarkan data, seluruh pegawai di UIN RIL 100% memiliki NPWP.
“Kita juga sudah sejak 10 tahun yang lalu rutin melaporkan pajak tahunan sebagai suatu instansi tanpa sekalipun terkena denda keterlambatan pelaporan pajak,” kata dia.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar