Uang Palsu Hingga Sabu Dimusnahkan Hasil Perkara selama Setahun

Pringsewu (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Pringsewu memusnahkan 10 jenis barang bukti dari 105 kasus yang terjadi selama Juli 2021 hingga Juni 2022, kantor Kejari Pringsewu, Selasa, 19 Juli 2022.
Barang bukti itu hasil dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian hingga narkotika.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 32,72 gram, ganja 106 gram, senjata tajam tujuh buah, senjata api dua pucuk, rokok ilegal berbagai merek dan 67 buah ponsel, uang palsu, kartu remi, timbangan digital, baju celana dan lainnya.
Kajari Pringsewu, Ade Indrawan, menjelaskan perkara yang ditangani dalam setahun terakhir didominasi dari kasus narkoba, khususnya peredaran sabu.
Sementara dari kasus pidana khusus didominasi perkara rokok tanpa cukai. "Kami sampai dua kali memusnahkan BB masalah cukai," kata Ade.
Dengan meningkatkan kasus narkoba, lanjutnya, pihaknya kini memiliki rumah rehabilitasi narkoba Adhyaksa yang baru diresmikan awal Juli 2022 lalu.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar