Tunjangan Guru Nonsertifikasi Triwulan III Sebesar Rp378 Juta

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung telah mengusulkan anggaran tunjangan nonsertifikasi tahap III Juli hingga September 2018, kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung.
Dana yang diusulkan mencapai Rp378 juta untuk 503 guru berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) pada jenjang TK, SD dan SMP di Bandar Lampung sebagai penerima tunjangan nonsertifiasi.
Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Disdikbbud Bandar Lampung, Siti Markamah kepada lampost.co, Jumat (26/10/2018) mengatakan tunjangan nonsertifikasi sertiap guru Rp250 ribu/perbulan dan disalurkan setiap triwulan.
Ia mengatakan, tunjangan tersebut diberikan sebagai tambahan penghasilan guru untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam mencerdaskan peserta didik. Menurutnya, tunjangan juga merupakan hak guru karena telah memenuhi beban kerja.
“Tunjangan nonsertifikasi merupakan apresiasi pemerintah karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik. sama halnya dengan tunjangan sertifikasi, bedanya guru memperoleh sertifikasi karena telah mengikuti pendidikan profesi guru sedangkan non belum mengikutinya,” ujar dia.
Menurutnya, tunjangan nonsertifikasi triwulan III rencana disalurkan pada pekan depan oleh pemerintah terhadap guru itu mencapai Rp378 juta. “Usulan hari ini sudah diantar ke BPKAD kota. Senin atau Selasa mungkin sudah disalurkan melalui Bank Lampung,” kata dia.
EDITOR
Yusmart DS
Komentar