#pemkot#pns#tunjangan

Tunjangan ASN Pemkot Bandar Lampung Mulai Dicicil

Tunjangan ASN Pemkot Bandar Lampung Mulai Dicicil
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Nur Ramdhan. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN. Namun, pencairan baru untuk tunjangan Januari.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Nur Ramdhan menjelaskan, pencairan Tukin untuk Februari akan dilakukan pada bulan selanjutnya.

"Lagi kami proses sekarang, semakin cepat bendahara OPD menyerahkan Surat Penyediaan Dana (SPD), akan cepat kami bayarkan," kata dia ketika diwawancarai, Rabu, 30 Maret 2022.

Ia menjelaskan, pencairan tukim tertunda karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru menyampaikan surat rekomendasi. Hal tersebut terjadi tidak hanya di Bandar Lampung, tapi juga semua daerah secara nasional.

Besaran Tukin yang diterima akan menyesuaikan jabatan penerima. Secara total, pihaknya mengeluarkan Rp9 miliar untuk pencairan Tukin.

"Total, satu bulan kita siapkan Rp9 miliar. Dan untuk tahun ini, kita bayar satu bulan dulu, di bulan Januari," ungkapnya.

Tunjangan kerja bagi PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung itu diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 4 TPP diberikan selama 12 bulan dan dibayarkan setiap bulan.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait