#bandarlampung#lampung#Polda#OperasiZebraKrakatau

Tujuh Sasaran Utama Operasi Zebra Krakatau 2019

Tujuh Sasaran Utama Operasi Zebra Krakatau 2019
Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Direktorat Lalulintas Polda Lampung melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2019 selama 14 hari, dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Dalam operasi tersebut ada tujuh sasaran operasi, yakni:

  1. Keabsahan surat-surat kendaraan yang tidak sesuai (STNK dan TNKB).
  2. Pengemudi yang tidak memiliki SIM.
  3. Pengemudi yang menggunakan rotator/strobo
  4. Kendaraan yang melakukan pelanggaran muatan berat yang tidak sesuai.
  5. Pengemudi yang SIM nya tidak sesuai dengan jenis kendaraan.
  6. Pengemudi di bawah umur.
  7. Pengemudi yang melanggar rambu, marka, dan peraturan yang ketika dilanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Operasi ini rinciannya, represif 80%, preeemtif 10%, dan preventif 10%," ujar Dirlantas Polda Lampung Kombespol Chiko Ardwiatto, saat apel gelar pasukan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 23 Oktober 2019

Jumlah personel yang terjun dalam operasi ini yakni 94 personel Polda Lampung, dan 514 personel Polres/ta seluruh Lampung.

Ia juga memaparkan hasil operasi zebra pada tahun sebelumnya yakni, jumlah lakalantas pada operasi zebra Krakatau 2018 sebanyak 17 kejadian, dan pada 2017 hanya 11 kejadian.

Dari jumlah korban meninggal dunia pada operasi zebra 2018 yakni 11 orang, dan 2017 hanya 7 orang.

Jumlah luka berat pada 2018 yakni 13 orang, pada 2017 hanya 10 orang. Sementara jumlah pelanggaran lalulintas pada operasi zebra 2018 yakni 28.397 pelanggaran dengan rincian 27.484.

"Secara umun, dari hasil evaluasi tersebut disimpulkan bahwa dominasi pelanggaran yabg terjadi, tidak menggunakan helm sni, dan tidak menggunakan safety belt (R4)," katanya.

Pengendara diharapkan melengkapi surat-surat berkendara, dan kelengkapan lainnya, patuhi markah jalan, dan hal-hal lainnya.

EDITOR

Asrul Septian Malik


loading...



Komentar


Berita Terkait