Tujuh Saksi Beri Keterangan pada Kasus Suap Mustafa

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Sebanyak tujuh saksi memberikan keterangan pada sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 15 April 2021.
Pada sidang kali, JPU KPK mengagendakan untuk menghadirkan sembilan saksi. Tetapi dua saksi diantaranya berhalangan hadir. Ketujuh saksi ini yaitu Nur Rohman eks Kasubbag Keuangan Disdik Lamteng, Usman Gumantif ASN Dishub Lamtim dan 5 saksi dari swasta/rekanan. Meliputi Asik Syarif, Boby Sutowo, Kurnain, Abdul Aziz, dan Syarifudin.
"Dua saksi yang tidak hadir adaah Slamet Anwar dan Ari Kurniawan. Akan kami jadwalkan di sidang selanjutnya," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Dalam kesaksiannya, Rohman membantah sudah menyetor ijon proyek sebesar Rp600 juta kepada mantan Kadis PUPR Lamteng Taufik Rahman. Dia mengatakan kalau pemberian uang ini berkenaan dengan peraihan predikat WTP yang diberikan sekitar Agustus 2017.
"Tidak ada sangkut pautnya sama ploting proyek. Itu uang pinjaman, kaitannya demi WTP," kata dia.
Lebih lanjut, Rohman menerangkan, saat bertemu Taufik Rahman di Sate Rini. Taufik meminjam secara pribadi untuk menutupi kegiatan BPK sekitar Rp700 juta. Rohman mengaku kalau dana ini dia ambil dari uang rumah tangga istrinya dan bukan uang yang bersumber dari kantor.
Rohman mengatakan kalau uang sebesar itu ia dapatkan dari usaha fotokopi ATK, apotik, dan lainnya.
Setelah penyerahan pada tahap pertama Rp600 juta, dua pekan berikutnya Rohman dihubungi oleh Indra Airlangga agar menyiapkan dana lagi sebesar Rp500 juta. Dari dua kali penyerahan dana ini, uang Rohman telah dikembalikan Rp600 juta. Sedangkan sisanya akan dikembalikan jika ada uangnya atau diganti dengan proyek pembangunan.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar