Tuba Berhasil Kumpulkan Pajak Rp1 Miliar Selama Program Pemutihan Periode April 2021

Menggala (Lampost.co) -- Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp1 miliar lebih selama program pemutihan atau pembebasan denda pajak dan bea balik nama (BBN) kendaraan periode April 2021.
"Realisasi potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di bulan April 1,067 000.000. Kalau bulan Mei belum kami rekap karena masih berlangsung," kata Kepala UPTD Samsat Tulangbawang Hisam Safuan, di ruang kerja, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurutnya, antusias wajib pajak yang ikut program pemutihan menjadi angka positif. Hal itu dilihat dari realisasi selama satu bulan pelaksanaan penghapusan denda tunggakan pajak dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, Hisam tidak menyebutkan jumlah kendaraan bermotor yang ikut dalam program itu. Ia memastikan selama program itu berjalan terjadi lonjakan signifikan yang membayarkan pajak kendaraannya.
"Kalau secara global ada sekitar 100 unit kendaraan perhari yang ikut dalam program pemutihan. Usai Idulfitri ada peningkatan jumlah wajib pajak yang ikut program ini," kata dia.
Kasat Lantas Polres Tulangbawang, AKP Suhardo, mengatakan, program pemutihan dimulai dari 1 April 2021 dan akan berakhir pada 30 September 2021. Ia mengimbau, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak agar memamfaatkan momen ini untuk mengurus pajak kendaraan yang telah mati, karena kesempatan ini tidak terselenggara tiap tahun.
Bahkan, kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan lebih dari lima tahun masih dapat mengurus. Namun, terdapat perbedaan ketika mengurus pajak kendaraan yang menunggak satu tahun dengan lima tahun ke atas.
"Yang terpenting pajak kendaraan yang menunggak masih terdata di server. Contoh mobil masih menggunakan pangkal 4, hernopol harus dibuka dulu di server Polda Lampung. Walaupun 15 tahun menunggak pajak masih bisa dibayarkan," kata Suhardo didampingi Kanit Regiden Satlantas Polres Tulangbawang Ipda Linto.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar