Tokoh Masyarakat Pubian Sayangkan Insiden Kerusuhan di PT GAJ

Gunung sugih (Lampost.co)-- Konflik lahan antara masyarakat dan PT GAJ yang menyebabkan kerusuhan perusakan aset milik perusahaan disayangkan oleh tokoh masyarakat.
Ketua LSM Perlindungan Anak Bangsa (LPAB) yang juga salah satu tokoh masyarakat Pubian, Sofyan menyayangkan insiden pembakaran dan perusakan aset milik PT Gunung Aji Jaya.
Menurutnya sebagai perwakilan masyarakat seputih barat khususnya wilayah Pubian sangat prihatin dengan sikap masyarakat yang dirasa terlalu cepat mengambil tindakan dan mudah terprovokasi untuk melakukan pengrusakan yang sangat jelas tindakan tersebut telah melanggar hukum.
“Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi, semua hal bisa diselesaikan secara persuasif dan kepala dingin,” kata Sofyan Senin, 21 November 2022.
Terkait dengan HGU sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah dan Bupati Lampung Tengah ,HGU ini sah secara hukum dan milik PT Gunung Aji Jaya .
Tentunya dalam hal ini kalau sudah legal secara hukum artinya jika masyarakat, saudara ,teman yang ada di kecamatan Pubian khususnya 5 Kampung harus menyadari ketentuan yang sudah ada, katanya.
"Kalau aksi protes yang dilakukan wajar tetapi jangan membuat kerusuhan yang menyebabkan pengerusakan menyalahi perundang-undangan."ungkap Sofiyan
Ia mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan menimbulkan perpecahan dan kerugian besar kepada kita semua.
Masyarakat sudah cerdas, pintar semua namun ada oknum yang salah dalam menyampaikan informasi kurang tepat .
"Ada oknum yang menyampaikan informasi terkait HGU tidak benar ,tidak dianalisa dan dipelajari terlebih dahulu."tegasnya.
HGU perusahaan sebelum diajukan kepada pemerintah kabupaten Lampung Tengah, tentunya diketahui oleh pihak perwakilan tokoh adat dan menandatangani persetujuan.
Sesuai dengan nama PT Gunung Aji Jaya tentunya kepala kampung yang bersangkutan yang mengetahui dan bertanda tangan.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar