#beritalampung#beritalampungkini#ruupprt#pekerjarumahtangga#prt#badanlegislasi#rapatparipurna#dpr

Tobas Desak Pimpinan DPR segera Paripurnakan RUU PPRT

Tobas Desak Pimpinan DPR segera Paripurnakan RUU PPRT
Ilustrasi Gedung DPR. Dok Lampost.co


Jakarta (Lampost.co) -- Anggota Badan Legislasi DPR Taufik Basari mendesak pimpinan DPR segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul DPR. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang. 

Dalam keterangan rilis yang diterima Lampost.co, Rabu, 18 Januari 2023, Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, mengungkapkan saat ini RUU masih tertahan di meja pimpinan DPR dan belum juga disampaikan ke paripurna sejak 2020 yang lalu. Ia menjelaskan draf RUU Perlindungan PRT telah disetujui mayoritas fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020.

Saat itu tujuh fraksi mendukung dan dua fraksi menolak serta telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan, dan pembulatan di Badan Legislasi DPR. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantung RUU ini," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I itu.

Baca juga: Arinal-AHY Gaungkan Kompetisi Politik Sejuk dan Positif 

Fraksi NasDem memang sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Badan Legislasi. Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Badan Legislasi ini bahkan sempat menyampaikan interupsi dalam paripurna DPR pada 9 November 2020 untuk mengingatkan pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke paripurna.

Dalam setiap penyusunan Prolegnas prioritas pada 2021 dan 2022 hingga berlanjut 2023, dia melalui Fraksi NasDem terus mendorong RUU Perlindungan PRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas prioritas setiap tahunnya.

"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari—Februari ini. Mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan bisa membahasnya bersama pemerintah," kata Taufik.

Dia mengingatkan RUU ini telah dinanti-nantikan para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. “RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja,” ujarnya.

Dia menjelaskan pentingnya mendorong RUU PPRT mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal ini mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.

Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT ini. Hal itu terkait pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.

"Ini saatnya kami melindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan memberikan payung hukum karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan bagi semua," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait