#opini#penerimaandaerah

Tingkat Kemandirian Pemerintah Kota Bandar Lampung Tertinggi se-Lampung

Tingkat Kemandirian Pemerintah Kota Bandar Lampung Tertinggi se-Lampung
ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co)--Penyelenggaraan pemerintahan baik oleh Pusat maupun Daerah mempunyai fungsi untuk  mendorong dan memfasilitasi Pembangunan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatur keuangan di daerah, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah (Otonomi Daerah). Otonomi daerah merupakan bagian sistem pemerintahan Indonesia yang bertujuan pengembangan dan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurut undang-undang UU Nomor 12 tahun 2008 dan UU nomor 32 tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab fiskal (Desentralisasi Fiskal), tujuan desentralisasi fiskal adalah terciptanya kemandirian daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menggali sumber-sumber keuangan lokal, khususnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Desentralisasi fiskal sebagai ukuran untuk menunjukkan seberapa besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dalam memberikan kontribusi pembangunannya.

Keuangan daerah merupakan salah satu faktor penting bagaimana mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Keadaan keuangan daerah menentukan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. dari sisi pendapatan, keuangan daerah yang berhasil adalah keuangan daerah yang mampu meningkatkan penerimaan daerah secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan perekonomian tanpa memperburuk alokasi faktor-faktor produksi dan keadilan.

Pendapatan Daerah terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), TKDD, dan Pendapatan Lainnya. PAD terdiri dari Pajak Daerah, retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. TKDD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik), Dana Otsus, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa. Sedangkan Pendapatan Lainnya terdiri dari Pendapatan Transfer Antara Daerah, Pendapatan Hibah, Dana Darurat, dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bandar lampung sebagai pemerintah daerah yang mempunyai otonomi untuk melaksanakan pemerintahan, berdasarkan data APBD dari portal data DJPK Kementerian Keuangan dari tahun 2017 sampai dengan 2021 relatif konstan Pendapatan Asli Daerahnya.

Berikut ditampilkan tabel trend Pendapatan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2017 sampai dengan 2021, dengan catatan pada tahun 2021 adalah data sampai dengan bulan November 2021.

Berdasarkan data Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dari tahun 2017 sampai dengan 2021 masih didominasi oleh TKDD. PAD Kota Bandar Lampung tertinggi pada tahun 2017 yaitu Rp612.81 miliar atau 29.44% dari total Pendapatan Daerah, pada tahun 2018 menurun menjadi 25.45%, naik kembali pada tahun 2019 sebesar 27.34% dan pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19 kembali menurun menjadi 25.05% demikian juga tahun 2021 sampai bulan November 2021 sebesar  25,82%.  Pendapatan dari Transfer Pemerintah masih merupakan pendapatan yang dominan, dari segi nilai uang pendapatan daerah dari TKDD dari tahun 2017 berangsur mulai berkurang kecuali di tahun 2019 naik dibanding tahun sebelumnya. Prosentase TKDD secara rata-rata dari tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar 64.86% dari total pendapatan daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada tahun 2019 paling kecil prosentasenya yaitu sebesar 61.44%, dan pada tahun 2021 sampai dengan bulan November 2021 sebesar 68.64%.  Pendapatan lainnya apabila dirata-rata dari tahun 2017 adalah 8.52% pada tahun 2017 paling kecil yaitu 2.91%, diperkirakan pada tahun 2021 sampai dengan bulan November 2021 sebesar 5,54 %.

Tingkat Kemandirian Pemerintah Kabupaten/Kota adalah tingkat kemandirian keuangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rasio PAD terhadap APBD. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebut telah dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal.

Pemerintah Pusat masih dominan terhadap APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun demikian dibanding dengan kabupaten/kota di Lampung, Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung paling tinggi tingkat kemandiriannya. Berikut tabel Pendapatan Daerah tahun 2020 seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung.

Kemandirian ditunjukkan oleh nilai PAD terhadap total pendapatan serta transfer ke daerah  terhadap total pendapatan, kategori kemandirian adalah sebagai berikut :
- Rendah Sekali : jika tingkat kemandirian suatu daerah 0-25%, Pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri.
- Rendah : jika suatu daerah memiliki tingkat kemandirian >25-50%, campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah.
- Sedang : jika suatu daerah memiliki tingkat kemandirian >50-75%, menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah.
- Tinggi : jika suatu daerah memiliki tingkat kemandirian >75%, pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya.

Berdasarkan kriteria tersebut, tingkat kemandirian pemerintah kota/kabupaten, hanya Pemerintah Kota Bandar Lampung yang masuk kategori “rendah”, Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya berada dalam kategori “rendah sekali”.

Rata-rata PAD pada Pemerintah Kota/Kabupaten di Lampung 8,87% masih dibawah angka 25% dan TKDD secara rata-rata masih 80%, sedangkan pendapatan lain-lain rata-rata 10.43% dari total Pendapatan Daerah.

Dapat disimpulkan, secara rata-rata dari tahun 2020 kemampuan keuangan daerah di Lampung berdasarkan PAD berada pada kategori sangat kurang yaitu sebesar  8,87 %, hal ini menunjukkan bahwa kemampuan di masing-masing daerah dalam memenuhi kebutuhan dana untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial masih relatif rendah.

Prosentase PAD dengan pendapatan daerah pada Pemerintahan Kota Bandar Lampung rata-rata 26,62% sehingga masuk kategori rendah, namun demikian untuk wilayah Lampung masih tertinggi se-Lampung.

Kota Bandar Lampung terletak di wilayah yang strategis karena merupakan daerah transit kegiatan perekonomian antar pulau Sumatera dan pulau Jawa, sehingga menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan Kota Bandar Lampung sebagai pusat perdagangan, industri, dan pariwisata.

Potensi kota Bandar Lampung yang mendukung antara lain adalah lokasi geografis yang sangat strategis, kedudukan yang dituju dalam kebijaksanaan tingkat nasional dan regional, pemandangan alam yang indah yang dapat dimanfaatkan untuk menarik wisatawan, keanekaragaman suku bangsa (multi ethnic), dan dukungan wilayah sekitarnya (hinterland) yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan kota Bandar Lampung.

Pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskalnya, melalui pengembangan aktivitas ekonomi berbasis komoditi unggulan daerah, dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.

Pemerintah Daerah terus mengawal dan mencermati kebijakan penanganan covid-19, perbaikan-perbaikan kebijakan setiap saat untuk menyesuaikan atas tantangan-tantangan yang baru.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait