#illegallogging#penyelundupan

Tim Gabungan Buru Pemodal Illegal Logging di Pringsewu

Tim Gabungan Buru Pemodal Illegal Logging di Pringsewu
Foto. Dok/Ist


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan BKSDA Lampung, menggerebek pabrik penggilingan padi yang diubah menjadi penggergajian kayu sonokeling ilegal di Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Petugas mengamankan lima pekerja pabrik, dan 10 truk kayu sonokeling.

Saat ini, petugas gabungan tengah mengejar pemodal dan aktor intelektual dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging tersebut.

Kelima pekerja yang diamankan yakni JI (31) warga Musi Banyuasin, S (34), HS (39), DF (38), dan T (54), warga Sidodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Tim juga menyita ratusan balok dan log kayu sonokeling berbagai ukuran, 1 mesin gergaji pita, 1 gergaji mesin. Kelima orang dan barang bukti diamankan di Bandar Lampung. Saat ini kepastian jumlah kubikasi barang bukti kayu sonokeling dalam proses pengukuran tim ahli.

Baca juga: Dalang Ilegal Logging Diketahui Pemain Lama

“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena kami sudah mengantongi identitas pemodal, aktor intelektualnya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan resmi yang diterima Lampost.co, Kamis, 25 Maret 2021.

Penyidik Balai Gakkum KLHK akan mengenakan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Ayat 4 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp15 miliar. Tim dari Ditjen Gakkum LHK Jakarta bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tuntas sampai menjerat pemodal.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait adanya pabrik penggilingan padi di Desa Sida Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, yang dimanfaatkan menjadi tempat penampungan, pengolahan dan peredaran kayu sonokeling dari hasil penebangan ilegal," katanya.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa Lampung selain rawan peredaran ilegal hasil hutan dan tumbuhan satwa liar, juga merupakan salah satu sumber kayu jenis sonokeling.

"Untuk itu kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pembalakan liar kayu sonokeling di Lampung termasuk penampung kayu ilegalnya. Kami sangat mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan juga Pemerintah Daerah," katanya.

 

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait