#tilangelektronik#korlantaspolri

Tilang Elektronik Tahap II Diperluas ke 13 Daerah

Tilang Elektronik Tahap II Diperluas ke 13 Daerah
Kamera tilang elektronik. Ilustrasi


Jakarta (Lampost.co) -- Korps Lalu-lintas Polri tengah memetakan titik-titik di berbagai Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional. Rencananya akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, menyebutkan ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional dengan jumlah titik pemasangan kamera lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.

"Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya," kata Istiono.

Ia tidak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua, namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo.

Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan dalam penegakan hukum, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, tilang elektronik menjadi bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam hal ini perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

Menurut Istiono, jajarannya akan terus mengembangkan inovasi dalam rangka membangun peradaban masyarakat tertib dan patuh terhadap hukum.

Terlebih di masa pandemi ini, lanjut dia, penerapan tilang elektronik sangat membantu kerja kepolisian dalam mematuhi aturan lalu-lintas.

Hasil evaluasi tilang elektronik tahap pertama, kata dia, meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas sekitar 40 persen, terutama di titik-titik yang terpasang kamera.

"Jadi, titik tertentu yang kami pasang kamera kepatuhan masyarakat meningkat 40 persen, secara perlahan masyarakat akan patuh pada aturan ini," ujar dia.

Selain itu, kata dia, penerapan tilang elektronik menguntungkan polisi karena konflik kepentingan di lapangan sudah tidak ada. Interaksi antara petugas dan masyarakat tidak ada. Sebab, dipaksa dengan aturan yang jelas di lapangan.

Ia menyatakan, yang terpenting penerapan tilang elektronik adalah membuat peradaban hukum. "Kami dalam penegakan hukum menghindari kerumunan karena sidang tilang itu setiap hari 10.000, sekarang sudah tidak ada. Ini juga membantu di massa pandemi covid-19, jadi tilang elektronik ini luar biasa yang sudah dilakukan karena terhindar dari kerumunan," kata dia.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait