Tilang Elektronik di Tol Berlaku Mulai April

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung menyebutkan penerapan sistem kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol trans sumatera (JTTS) mulai berlaku pada April.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, menjelaskan saat ini jajarannya masih melakukan langkah preventif, yakni sosialisasi ke pengguna jalan.
Sementara upaya represif terhadap pelanggaran pengguna tol baru berlaku pada April 2022, seperti batas kecepatan di dalam jalur tol.
Baca juga: Tol Lampung bakal Dipasangi Kamera ETLE, Ngebut Siap-siap Ditilang
"Bulan depan penegakan hukum," kata Raden, Minggu, 27 Maret 2022.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Lampung menjalin kerjasama dengan PT Hutama Karya untuk menilang otomatis pengendara yang melebihi batas kecepatan 100 km per jam.
Pemberlakukan sistem tilang elektronik di tol itu untuk menambah kesadaran pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
Untuk menerapkannya, Ditlantas memantau pengendara di tol melalui dua kamera CCTV yang terpasang dan terintegrasi dengan sistem ETLE.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar