#tilangelekotronik#pelanggaranlalulintas#beritalampung

Tilang Elektronik di Bandar Lampung Belum Diberlakukan

Tilang Elektronik di Bandar Lampung Belum Diberlakukan
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha. Lampost.co/Asrul Septian Malik


Bandar Lampung (Lampost.co): Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengklarifikasi pesan berantai yang beredar melalui media sosial WhatsApp terkait pemberlakuan tilang elektronik melalui CCTV atau dikenal electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Bandar Lampung.

Menurut AKP Rafly pesan berantai yang menyebutkan sejumlah titik ETLE dan foto mobil berisi informasi pelanggaran dengan lokasi di Patimura 1, Bandar Lampung dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan safety belt tidak benar. Hal itu terjadi di daerah lain.

Rafly memaparkan kalau tilang elektronik dengan menggunakan kamera pengawas di Kota Bandar Lampung belum berjalan atau diberlakukan.

"Jadi penilangan ETLE memang belum berlaku di Bandar Lampung dan foto tersebut bukan di Bandar Lampung. Sepertinya itu contoh dari vendor uji coba dari Korlantas, begini modelnya nanti tilang ELTE," jelasnya, Rabu, 2 September 2020.

Terkait ETLE, AKP Rafly memaparkan memang sudah ada progres akan berjalan di Kota Bandar Lampung. Pihaknya telah memasang kamera di lima titik lokasi tilang yakni di Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja, Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin, Jalan Pattimura TL Begadang Resto, Jalan ZA. Pagar Alam JPO UBL, dan Jalan Kartini JPO Garuda.

Selain itu, pihak Satlantas juga telah memasang 10 kamera pemantau dengan lokasi, yaitu Jalan Imam Bonjol, Jalan ZA. Pagar Alam, Jalan Riyacudu, Jalan RE. Martadinata, Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Malahayati, Jalan Sudirman, dan Jalan Raden Imbah Kusuma.

"Sudah kami pasang 5 kamera tilang dan 10 kamera pemantau," kata alumnus Akpol 2008 itu.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait