#korupsi#tukin#kejari#

Tiga Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Dieksekusi 

Tiga Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Dieksekusi 
Foto: Kejari Bandar Lampung saat mengeksekusi ketiga terpidana korupsi tukin. Dok/ kejari Bandar Lampung.


Bandar Lampung (Lampost.co)---Dua terpidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Satu terdakwa dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. 

Ketiga terpidana tersebut yakni Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari) kemudian Sari Hastati (mantan operator Kejari)

Terpidana  Len Aini dan Sari Hastiati dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sedangkan Berry Yudianto dibawa ke Rutan Way Huwi. 

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Diberhentikan Tidak Hormat

Terdakwa Len Aini  akan menjalani masa tahanan selama 7 tahun penjara dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2.4 miliar. 

Sementara  terdakwa Sari Hastati di Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp605 juta. 

Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Ketiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari

Berry Yudanto divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan  membayar uang kerugian negara sebesar Rp 219 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan,ketiga terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mejelis Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Iya kemarin kita eksekusi dua terpidana ke Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung dan satu terpidana ke Rutan Way Huwi,"katanya saat dihubungi, Selasa, 12 September 2023.

Ketiga terpidana itu dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. 

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :17/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Tjk dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dipecat tidak hormat,Kamis, 24 Agustus 2023.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari) kemudian Sari Hastati (mantan operator Kejari).

 

EDITOR

Nurjanah


loading...



Komentar


Berita Terkait