#pekerjamigran#tki

Tiga Saran ILO untuk Tangani Kasus Penelantaran WNI Asal Lampung di Turki

Tiga Saran ILO untuk Tangani Kasus Penelantaran WNI Asal Lampung di Turki
4 WNI yang telantar di Turki telah kembali ke Lampung. Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho 


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lampung yang telantar di Istanbul, Turki.

Menanggapi hal tersebut, National Project Coordinator Badan Perburuhan Dunia (ILO), Sinthia Harkrisnowo menyebutkan ada sejumlah langkah yang dilakukan dalam penanganan hal tersebut. Pertama adalah dengan membuat sistem pencegahan, pengaduan, dan penanganan kasus yang mudah diakses oleh para pekerja migran. 

"Jadi ke mana mereka harus mengadu saat mendapatkan masalah harus diketahui sebelum keberangkatan," kata Sinthia, Kamis, 28 April 2022.

Baca: Polisi Diminta Usut Penelantaran Pekerja Migran Asal Lampung di Turki

 

Menurut dia, Sistem pencegahan kasus-kasus penipuan yang sering dialami pekerja migran harus dibangun mulai dari tingkat pemerintahan desa. 

"Desa harus membangun layanan informasi yang resmi. Jadi informasi yang resmi harus melalui desa. Lalu membangun kapasitas aparat-aparat desa," jelasnya. 

Biasanya, kata dia, para calo sering masuk desa untuk menawarkan kerja di luar negeri dengan cara door to door

"Jadi kalau di desa ada layanan migrasi setidaknya mereka paham prosedur migrasi sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Kalau saya pengin ke luar negeri dokumen apa sih yang saya butuhkan?" tuturnya. 

Selain itu, yang kedua kalau adalah pemberlakuan cros-check profil perusahaan dan lowongan kerja yang dilakukan langsung dari di tingkat desa.

"Kalau misal berangkat ke Polandia, di tingkat desa harus ada informasi perusahaan yang tercatat, terdaftar, layak, dan resmi," lanjutnya. 

Selanjutnya, daerah transit migran harus dicegah antardaerah. Dalam hal ini, Lampung dengan daerah transit Jakarta harus berkoordinasi di bandara dalam hal verifikasi. 

"Imigrasi harus membangun verifikasi ketika ingin membuat paspor. Nah, mereka harus diwawancarai secara detail oleh pihak yang berwenang," ujarnya. 

Terakhir, menurutnya harus ada langkah penegakan hukum untuk pelaku. Hal itu bertujuan agar mereka yang dilaporkan para korban bisa mendapatkan efek jera. 

"Pihak yang melakukan investigasi harus diberikan pemahaman, pelaku harus dihukum supaya ada efek jera karena beberapa kali juga ada pengaduan dari calo yang sama," pungkasnya.

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait